Fungsi penting pengawasan dalam pemberian grasi,abolisi dan rehabilitasi

 

Fungsi Penting Pengawasan dalam Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Jakarta (30/11) – “Pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi merupakan hak preogatif dari Presiden, sebagaimana yang diatur pada Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung saat memberikan grasi dan rehabilitasi. Sedangkan amnesti dan abolisi berdasarkan pada Pasal 14 ayat 2 dengan mempertimbangkan keputusan DPR saat pemberiannya.” Jelas Sri Puguh Budi Utami, Kepala Balitbang Hukum dan HAM, pada acara Diskusi Publik Draft Dokumen Pendukung Pertimbangan Akademis Pembentukan Regulasi Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang (DP2APR) Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi pagi ini.Utami juga berpesan kepada para peneliti untuk tetap memperhatikan setiap masukan yang diberikan oleh narasumber yang hadir agar rekomendasi yang diberikan menjadi rekomendasi terbaik. “Saya harap peneliti benar-benar memperhatikan setiap masukan yang diberikan, sehingga mampu memberikan rekomendasi yang terbaik dan dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” tambah Utami.
Salah satu masukan yang diberikan oleh narasumber adalah, Prof. Gayus Lambuun, Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, beliau mengatakan bahwa pemberian amnesti yang melibatkan legislatif dan yudikatif dapat dijadikan pertimbangan. “Saya menyarankan agar uraian mengenai fungsi pengawasan terus dilanjutkan dengan uraian mengenai mekanisme pemberian amnesti yang melibatkan DPR sebagai bentuk dari implementasi checks and balance di bidang fungsi pengawasan,” jelas Gayus.
Diskusi hari ini juga menghadirkan Maidina Rahmawati, dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Gandjar Laksmana Bonaprapta, Dosen Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI. Setelah diskusi ini para peneliti Balitbang Hukum dan HAM akan menyempurnakan hasil penelitian dan rekomendasi sebelum diberikan kepada stakeholder terkait.

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Panduan menulis konten artikel SEO friendly

SEJARAH PERKEMBANGAN IPTEK DI INDONESIA DAN PENGARUHNYA KE PENDIDIKAN