Langsung ke konten utama
Fungsi penting pengawasan dalam pemberian grasi,abolisi dan rehabilitasi
Fungsi Penting Pengawasan dalam Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Jakarta (30/11) – “Pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
merupakan hak preogatif dari Presiden, sebagaimana yang diatur pada
Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah
Agung saat memberikan grasi dan rehabilitasi. Sedangkan amnesti dan
abolisi berdasarkan pada Pasal 14 ayat 2 dengan mempertimbangkan
keputusan DPR saat pemberiannya.” Jelas Sri Puguh Budi Utami, Kepala
Balitbang Hukum dan HAM, pada acara Diskusi Publik Draft Dokumen
Pendukung Pertimbangan Akademis Pembentukan Regulasi Urgensi Pembentukan
Rancangan Undang-Undang (DP2APR) Grasi, Amnesti, Abolisi dan
Rehabilitasi pagi ini.Utami juga berpesan kepada para peneliti untuk tetap memperhatikan
setiap masukan yang diberikan oleh narasumber yang hadir agar
rekomendasi yang diberikan menjadi rekomendasi terbaik. “Saya harap
peneliti benar-benar memperhatikan setiap masukan yang diberikan,
sehingga mampu memberikan rekomendasi yang terbaik dan dapat mendukung
penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” tambah Utami.
Salah satu masukan yang diberikan oleh narasumber adalah, Prof. Gayus
Lambuun, Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, beliau
mengatakan bahwa pemberian amnesti yang melibatkan legislatif dan
yudikatif dapat dijadikan pertimbangan. “Saya menyarankan agar uraian
mengenai fungsi pengawasan terus dilanjutkan dengan uraian mengenai
mekanisme pemberian amnesti yang melibatkan DPR sebagai bentuk dari
implementasi checks and balance di bidang fungsi pengawasan,” jelas
Gayus.
Diskusi hari ini juga menghadirkan Maidina Rahmawati, dari Institute
for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Gandjar Laksmana Bonaprapta,
Dosen Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI. Setelah diskusi ini para
peneliti Balitbang Hukum dan HAM akan menyempurnakan hasil penelitian
dan rekomendasi sebelum diberikan kepada stakeholder terkait.

Komentar telah di hapus
BalasHapusContoh
BalasHapusBagus bangetttt
BalasHapusHuhuuhu
BalasHapusGjhg
BalasHapus